• Home
  • Kuesioner SKM

Kuesioner SKM

Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Mengacu pada PermenPANRB No.14 Tahun 2017

I. KETERANGAN RESPONDEN

Nama wajib diisi.
Nomor telepon wajib diisi.
Instansi wajib diisi. Jika tidak ada, isi "-".

II. JENIS PELAYANAN

(Pilih semua yang sesuai dengan pelayanan yang Anda terima)

Kapan pelayanan wajib diisi.
Jumlah pelayanan wajib diisi dan minimal 1.

III. KUESIONER

Pilih salah satu jawaban pada setiap unsur (U1–U9). Kolom “Lainnya” opsional.

U1. Menurut Saudara, apakah Persyaratan dalam pengajuan permohonan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan/atau layanan lainnya mudah untuk dipenuhi?

Persyaratan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021.

U1. <p>Menurut Saudara, apakah “<strong>PERSYARATAN”&nbsp;</strong>layanan yang diberikan oleh Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS) mudah untuk dipenuhi?</p>

Persyaratan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021.

U2. Menurut Saudara, apakah Prosedur pengajuan penerbitan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan/atau layanan lainnya mudah untuk diikuti?

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021.

U2. <p>Menurut Saudara, apakah “<strong>PROSEDUR”&nbsp;</strong>layanan yang diberikan oleh Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS) mudah untuk dipahami?</p>

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021.

U3. Menurut Saudara, bagaimana kepuasan Saudara terkait dengan Waktu Pelayanan yang diberikan?

Waktu yang diberikan dalam menerima layanan konsultasi, koordinasi data dan informasi, atau kegiatan verifikasi teknis, dan sebagainya.

U3. <p>Menurut Saudara, bagaimana kepuasan saudara terhadap “<strong>WAKTU”&nbsp;</strong>layanan yang diberikan oleh Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS)?</p>

Waktu yang diberikan dalam menerima layanan konsultasi, koordinasi data dan informasi, atau kegiatan verifikasi teknis, dan sebagainya.

U4. Menurut Saudara, apakah Saudara dikenakan BIAYA dalam menerima pelayanan pada Direktorat PKPS?

Apakah Saudara dikenakan biaya dalam menerima pelayanan pada Direktorat PKPS? Jika ya, jelaskan untuk apa, kepada siapa, dan berapa nilainya.

U4. <p>Menurut Saudara, Bagaimana tentang penerapan pelayanan tanpa “<strong>BIAYA</strong>” (gratis) pada layanan ini?</p>

Apakah Saudara dikenakan biaya dalam menerima pelayanan pada Direktorat PKPS? Jika ya, jelaskan untuk apa, kepada siapa, dan berapa nilainya.

U5. Menurut Saudara, apakah Produk Layanan yang diberikan sesuai dengan yang Saudara harapkan?

Produk layanan dapat berupa Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, hasil verifikasi administrasi, hasil konsultasi, data, dan informasi.

U5. <p>Menurut Saudara, apakah “<strong>PRODUK”&nbsp;</strong>layanan yang diberikan oleh Direktorat PKPS telah memenuhi harapan Saudara?</p>

Produk layanan dapat dilihat pada SK Dirjen PS Nomor 36 Tahun 2025, dapat diunduk di link https://bit.ly/SPDirjenPS

U6. <p>Menurut Saudara, Bagaimana <strong>SIKAP DAN PERILAKU</strong> petugas pada Direktorat PKPS dalam memberikan pelayanan?</p>

Sikap dan perilaku petugas dalam memberikan layanan konsultasi, koordinasi, atau verifikasi teknis.

U6. Menurut Saudara, bagaimana kepuasan Saudara atas Sikap dan Perilaku petugas yang memberikan pelayanan?

Sikap dan perilaku petugas dalam memberikan layanan konsultasi, koordinasi, atau verifikasi teknis.

U7. <p>Menurut Saudara, Bagaimana pendapat Saudara tentang “<strong>KOMPETENSI”&nbsp;</strong>petugas pada Direktorat PKPS dalam memberikan pelayanan?</p>

Kompetensi petugas dalam memberikan layanan konsultasi, koordinasi data dan informasi, serta verifikasi teknis.

U7. Menurut Saudara, bagaimana Kompetensi petugas yang memberikan pelayanan?

Kompetensi petugas dalam memberikan layanan konsultasi, koordinasi data dan informasi, serta verifikasi teknis.

U8. Menurut Saudara, bagaimana kepuasan Saudara atas Penanganan Pengaduan yang Saudara sampaikan?

Khusus bagi responden yang pernah menyampaikan pengaduan, menilai penanganan pengaduan oleh petugas.

U8. <p>Menurut Saudara<strong>,&nbsp;</strong>Bagaimana pendapat Saudara tentang pelayanan “<strong>PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN</strong>” di Direktorat PKPS?</p>

Khusus bagi responden yang pernah menyampaikan pengaduan, menilai penanganan pengaduan oleh petugas.

U9. Menurut Saudara, bagaimana Sarana dan Prasarana yang disediakan oleh petugas layanan?

Sarana dan prasarana seperti meja, kursi, komputer, GPS, dan lainnya yang disediakan petugas layanan.

U9. <p>Menurut Saudara<strong>,&nbsp;</strong>agaimana pendapat Saudara tentang kualitas “<strong>SARANA DAN PRASARAN”</strong> yang disediakan oleh petugas dalam pelayanan</p>

Sarana dan prasarana seperti meja, kursi, komputer, GPS, dan lainnya yang disediakan petugas layanan.


IV. SARAN DAN MASUKAN

Saran wajib diisi (tulis '-' jika tidak ada).