Evaluasi Pengelolaan Perhutanan Sosial

Evaluasi Pengelolaan Perhutanan Sosial
Halo Social Forester! Tahukah kalian? Selain memberikan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, kami juga melakukan pengendalian melalui kegiatan Evaluasi. Sesuai dengan amanat P. 9/2021 Pasal 186–188, Evaluasi Pengelolaan Perhutanan Sosial dilaksanakan minimal 1 kali dalam 5 tahun. Tujuannya adalah untuk memantau perkembangan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial, dengan tujuan menyusun atau memberikan masukan untuk Rekomendasi Kebijakan. Jadi, kegiatan evaluasi ini bukan untuk mencari kesalahan pemegang persetujuan. Evaluasi Pengendalian Perhutanan Sosial telah berlangsung sejak tahun 2017. Perbedaannya kali ini adalah metode yang digunakan. Tahun ini, Evaluasi Pengendalian Pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan secara mandiri oleh Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) melalui aplikasi *PESAN KPS*. Aplikasi Pesan KPS dapat diakses melalui link berikut: https://pkps.menlhk.go.id/pesan-kps. Pengisian Pesan KPS dilakukan oleh KPS untuk mengisi Penilaian Mandiri _(Self Assessment)_, sementara KPH mengisi Pelaporan Mandiri _(Self Reporting)_. Karena ini merupakan metode baru, pendampingan pengisian Pesan KPS dilakukan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pada tanggal 3–10 Juli 2024, telah dilakukan pengisian PESAN KPS oleh kelompok PS. Tim Evaluasi yang terdiri dari Ditjen PSKL bersama dengan DLHK Provinsi KeBaBel dan KPH melakukan pendampingan terhadap KPS di 6 kabupaten dan 8 KPH. Sebanyak 143 KPS telah mengisi Penilaian Mandiri Pesan KPS dengan hasil yang memuaskan. Penting untuk dicatat bahwa pengisian Pesan KPS tidak terbatas selama kegiatan lapangan, melainkan dapat dilakukan sepanjang tahun oleh Kelompok PS. Selain itu, kami juga melakukan audiensi dengan OPD kabupaten dan provinsi terkait untuk mendapatkan data dan informasi tambahan mengenai dukungan dan fasilitasi yang telah diberikan kepada penerima Persetujuan Perhutanan Sosial di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebelum kembali ke Jakarta, kami juga berdiskusi dengan para pihak terkait untuk mendapatkan rekomendasi yang mendukung kebijakan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Lihat di Sosial Media

Infografis ini juga tersedia di platform sosial media kami

Kunjungi Link
Kembali ke Infografis