Hai #SobatRimbawan
BPKH XVII Manokwari menerima kunjungan dari Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial bersama Seksi Wilayah I Balai Perhutanan Sosial Manokwari dalam rangka koordinasi penandaan batas Perhutanan Sosial, Penandaan batas areal persetujuan Perhutanan Sosial (PS) adalah kegiatan penting yang bertujuan untuk mengetahui, memastikan, dan menandai batas areal persetujuan di lapangan agar pemegang persetujuan tidak bekerja di luar areal yang telah ditetapkan, menghindari konflik lahan dengan pihak lain atau kelompok perhutanan sosial lain dan memberikan kepastian hukum atas area yang di kelola.
Peraturan lebih Detail dapat di baca lebih lanjut pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.
—
#bpkh17manokwari
#ko_mantap