Halo Sobat Hutsos di Seluruh Indonesia.
Kegiatan kali ini adalah verifikasi teknis permohonan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial di Provinsi aceh. Untuk verifikasi teknis pada periode ini terdapat 16 Pemohon yang tersebar pada wilayah kerja KPH II, KPH III, KPH IV, KPH V dan KPH VI Wilayah Aceh.
Tim Verifikasi teknis ini terdiri dari Balai PS Medan, Direktorat PKPS, BPKH Wilayah XVIII, BPHL wilayah I Aceh, DLHK Aceh dan KPH terkait.
Verifikasi Teknis Perhutanan Sosial sangat penting dalam mewujudkan tata kelola hutan sehingga dapat terwujudnya masyarakat sejahtera dan hutan lestari.
Kegiatan Verifikasi Teknis pada permohonan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial bertujuan untuk memastikan keabsahan, kelayakan, serta keberlanjutan pengelolaan hutan oleh Masyarakat dengan memverifikasi Subjek dan Objek atas Permohonan tersebut.
Melalui Verifikasi Teknis Perhutanan Sosial, diharapkan tercipta sinergi antara pelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat disekitar kawasan hutan.