PERHUTANAN SOSIAL
HUTAN LESTARI
MASYARAKAT SEJAHTERA
DIREKTORAT PENYIAPAN KAWASAN PERHUTANAN SOSIAL.
Dashboard Perhutanan Sosial tahun 2026
Permohonan
180 Unit
138.296,47 Ha
Verifikasi Administrasi
200 Unit
183.938,09 Ha
Permohonan Dikembalikan
79 Unit
100.162,44 Ha
Verifikasi Teknis
60 Unit
45.754,83 Ha
Drafting SK
50 Unit
40.662,03 Ha
Penerbitan SK
33 Unit
9.417,88 Ha
01.PERSETUJUAN PS 02.PETA ARAHAN PS 03.TRANSFORMASI 04.PERUBAHAN 05.PENANDAAN BATAS
01.PERSETUJUAN PS 02.PETA ARAHAN PS 03.TRANSFORMASI 04.PERUBAHAN 05.PENANDAAN BATAS
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen penuh dalam mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korup...
Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia, Raja Juli Antoni menegaskan komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto dalam...
Talkshow Festival PESONA 2025 Perhutanan Sosial, Perjuangan Mewariskan Harapan Kelestarian Hutan
Pada tanggal 20-22 Agustus 2025, Kementerian Kehutanan menggelar Festival Perhutanan Sosial Nasional (PeSoNa) di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Salah satu kegiatan dari event ini adalah talkshow. Pada hari pertama festival Pesona, talkshow dilaksanakan dua sesi dengan tajuk “Perhutanan Sosial dan Ketahanan Pangan” serta “Cerita dari Lapangan oleh Kelompok Perhutanan Sosial”.
Akses Kelola Masyarakat Persetujuan Perhutanan Sosial
Capaian Akses Kelola Masyarakat Persetujuan Perhutanan Sosial sampai dengan Juni 2026. Dengan Skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan, dan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial
Our ProjectsCapaian Perhutanan Sosial
+
Luas (ha)+
Unit+
Kepala KeluargaVideo Terbaru
Informasi terkini dalam format video
Perhutanan Sosial Mengubah Nasib: "Kisah Nyata dari Register 19 Tahura Wan Abdurrahman”
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. (PP. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Ps. 1)