Tentang Kami
Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS) merupakan unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan. Kami bertugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan kawasan Perhutanan Sosial, pemetaan perhutanan sosial, penandaan batas areal perhutanan sosial, serta penyiapan persetujuan pengelolaan hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, dan kemitraan kehutanan.
Visi dan Misi
Konten untuk Visi dan Misi. Bagian ini berisi informasi lengkap terkait tentang_kami.
Infografis Terbaru
Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta mengikuti kegia...
Lihat
Kami, keluarga Direktorat PKPS mengucapkan selamat...
Lihat
Tanya & Jawab Perhutanan Sosial
Lihat
Apa saja sih tujuan dari Perhutanan Sosial?
Lihat
Mengapa diperlukan Persetujuan Pengelolaan Perhuta...
Lihat
Selamat Merayakan Tahun Baru 2026! 🎊
Lihat