Kelembagaan masyarakat pemegang izin/akses kelola (misalnya Lembaga Pengelola Hutan Desa atau Kelompok Tani Hutan) bertanggung jawab sesuai AD/ART dan rencana kerja.
Siapa yang menjadi penanggung jawab pengelolaan?
Kelembagaan
Kelembagaan masyarakat pemegang izin/akses kelola (misalnya Lembaga Pengelola Hutan Desa atau Kelompok Tani Hutan) bertanggung jawab sesuai AD/ART dan rencana kerja.
Siapa yang menjadi penanggung jawab pengelolaan?
Kelembagaan
Kelembagaan masyarakat pemegang izin/akses kelola (misalnya Lembaga Pengelola Hutan Desa atau Kelompok Tani Hutan) bertanggung jawab sesuai AD/ART dan rencana kerja.
Tidak menemukan jawaban?
Silakan hubungi kami melalui WhatsApp untuk bantuan lebih lanjut.