Senin - Jumat, 08.00 - 16.00
Gedung Manggala Wanabakti
pkpskemenlhk@gmail.com
Beranda
PIAPS
Pustaka
Publikasi
Infografis
Berita/Artikel
Literasi
Video
Agenda
Layanan Publik
Pelaporan Terpadu
FAQ (Frequently Asked Questions)
Permohonan Informasi Publik
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Tentang Kami
Home
FAQ
Pertanyaan Umum (FAQ)
Semua
3
Kelembagaan
3
Skema
3
Pembiayaan
3
Proses
3
Teksnis
3
Persyaratan
3
Legal
3
Manfaat
3
Monitoring
3
Definisi
3
Apakah boleh memanfaatkan hasil hutan non-kayu?
Teksnis
Ya, pemanfaatan HHBK seperti madu, rotan, buah-buahan, getah, dan jasa lingkungan diakomodasi sesuai ketentuan dalam izin dan rencana kerja.
Apakah boleh memanfaatkan hasil hutan non-kayu?
Teksnis
Ya, pemanfaatan HHBK seperti madu, rotan, buah-buahan, getah, dan jasa lingkungan diakomodasi sesuai ketentuan dalam izin dan rencana kerja.
Apakah boleh memanfaatkan hasil hutan non-kayu?
Teksnis
Ya, pemanfaatan HHBK seperti madu, rotan, buah-buahan, getah, dan jasa lingkungan diakomodasi sesuai ketentuan dalam izin dan rencana kerja.
Tidak menemukan jawaban?
Silakan hubungi kami melalui WhatsApp untuk bantuan lebih lanjut.
Hubungi via WhatsApp