Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa persyaratan umum untuk mengajukan Perhutanan Sosial?
Persyaratan
Umumnya harus ada kelompok/kelembagaan masyarakat, peta atau lokasi yang diusulkan, dukungan pemerintah desa/daerah, dan rencana kerja/usaha. Detail persyaratan mengikuti regulasi yang berlaku.
Apa persyaratan umum untuk mengajukan Perhutanan Sosial?
Persyaratan
Umumnya harus ada kelompok/kelembagaan masyarakat, peta atau lokasi yang diusulkan, dukungan pemerintah desa/daerah, dan rencana kerja/usaha. Detail persyaratan mengikuti regulasi yang berlaku.
Bagaimana alur pengajuan izin Perhutanan Sosial?
Proses
Tahapan umum: persiapan dokumen kelompok, penetapan lokasi, pengajuan ke instansi berwenang, verifikasi dan penilaian, penetapan izin/akses kelola, lalu penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja.
Bagaimana alur pengajuan izin Perhutanan Sosial?
Proses
Tahapan umum: persiapan dokumen kelompok, penetapan lokasi, pengajuan ke instansi berwenang, verifikasi dan penilaian, penetapan izin/akses kelola, lalu penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja.
Bagaimana alur pengajuan izin Perhutanan Sosial?
Proses
Tahapan umum: persiapan dokumen kelompok, penetapan lokasi, pengajuan ke instansi berwenang, verifikasi dan penilaian, penetapan izin/akses kelola, lalu penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja.
Dokumen apa yang diperlukan pada saat pengajuan?
Legal
Antara lain: data kelembagaan pemohon, daftar anggota, surat rekomendasi/dukungan, peta atau koordinat lokasi, dan rencana kerja. Dokumen spesifik mengikuti skema yang diajukan.
Dokumen apa yang diperlukan pada saat pengajuan?
Legal
Antara lain: data kelembagaan pemohon, daftar anggota, surat rekomendasi/dukungan, peta atau koordinat lokasi, dan rencana kerja. Dokumen spesifik mengikuti skema yang diajukan.
Dokumen apa yang diperlukan pada saat pengajuan?
Legal
Antara lain: data kelembagaan pemohon, daftar anggota, surat rekomendasi/dukungan, peta atau koordinat lokasi, dan rencana kerja. Dokumen spesifik mengikuti skema yang diajukan.
Apakah boleh memanfaatkan hasil hutan non-kayu?
Teksnis
Ya, pemanfaatan HHBK seperti madu, rotan, buah-buahan, getah, dan jasa lingkungan diakomodasi sesuai ketentuan dalam izin dan rencana kerja.
Apakah boleh memanfaatkan hasil hutan non-kayu?
Teksnis
Ya, pemanfaatan HHBK seperti madu, rotan, buah-buahan, getah, dan jasa lingkungan diakomodasi sesuai ketentuan dalam izin dan rencana kerja.
Tidak menemukan jawaban?

Silakan hubungi kami melalui WhatsApp untuk bantuan lebih lanjut.