Profil Kelompok PS

Menu

Kecamatan Kapur IX, Lima Puluh Kota

LPHN Sialang mendapatkan Izin Pengelolaan didasari pada Surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.5881/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2017 tentang Penetapan Kawasan Hutan Lindung Sebagai Areal Kerja Hutan Desa/Nagari Sialang seluas ± 7.526 Ha di Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota Propinsi Sumatera Barat, merupakan dasar hukum berdirinya Hutan Nagari Sialang Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sebelum diberikan izin, masyarakat telah memanfaatkan Kawasan hutan dengan pemanfaatan gambir ,jengkol, aren, pinus, pinang, coklat, kulit manis, rotan, dan buah lainnya serta pemanfaatan air (jasling/ekowisata). Setelah pemberian hak pengelolaan Kelompok melakukan pemanfaatan Gambir, Jengkol, Pinang , madu kelulut, budidaya agroforestry, pemanfaatan pariwsata (jasa lingkungan/ekowisata).

Nama KUPS Kategori Tahun Komoditas
KUPS Mudia Mudo Golden 2019 Gambir
KUPS Melayu Saiyo Golden 2019 Gambir
KUPS Lontiek Malam Blue 2019 Gambir
KUPS Melayu Lestari Silver 2019 Gambir
Nama KUPS KUPS Mudia Mudo
Kategori Golden
Tahun 2019
Komoditas Gambir
Nama KUPS KUPS Melayu Saiyo
Kategori Golden
Tahun 2019
Komoditas Gambir
Nama KUPS KUPS Lontiek Malam
Kategori Blue
Tahun 2019
Komoditas Gambir
Nama KUPS KUPS Melayu Lestari
Kategori Silver
Tahun 2019
Komoditas Gambir
Image 1
Image 1
Image 1
Image 1

Total revenue from ticket sales (IDR)

Gambir

from 2021
0%

Total revenue from ticket sales (IDR)

Jengkol

from 2021
0%